on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 3/2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Ormas dalam pembangunan, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, meningkatkan kemandirian dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas, serta menjamin aktivitas atau kegiatan Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Ormas, termasuk bentuk dan fungsi Ormas, hak, kewajiban, dan larangan bagi Ormas. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Ormas dalam berbagai bidang pembangunan daerah serta pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan Ormas. Pembinaan dilakukan untuk membimbing, mengarahkan, dan mendorong Ormas agar dapat tumbuh secara sehat dan mandiri. Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas. Pengawasan dilakukan secara internal oleh Ormas dan eksternal oleh masyarakat dan pemerintah. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa Ormas, baik internal maupun antar-Ormas, serta pemberian penghargaan kepada Ormas yang berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pelaporan keberadaan dan kegiatan Ormas, serta pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Terakhir, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan.