on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Perdagangan Orang
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 03/2010 · Perda Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Perdagangan Orang bertujuan untuk menghormati, mengakui, dan melindungi hak asasi manusia, mencegah perdagangan orang, melindungi dari eksploitasi, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban, menjamin kepastian hukum, menghapuskan praktek perdagangan orang, mengembalikan harkat dan martabat manusia, serta melindungi korban, pelapor, dan saksi.
Peraturan ini mengatur tentang pencegahan preemtif melalui program, kegiatan, dan pengalokasian anggaran yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Pencegahan preventif dilakukan melalui pemantauan oleh Kepala Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepolisian terhadap pengajuan Surat Keterangan Untuk Bekerja (SKUB) ke luar daerah, serta pemantauan terhadap perekrut dan penyalur tenaga kerja. Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, gugus tugas, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.
Penanganan korban meliputi penjemputan, penampungan sementara, pemulangan, dan pendampingan oleh gugus tugas. Korban berhak mendapatkan perlindungan, menentukan pekerjaan tanpa paksaan, mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial. Masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi dan saran kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban merehabilitasi dan memulihkan korban melalui layanan kesehatan, konseling psikologis, pendampingan hukum, dan pendidikan keterampilan.
Peraturan ini juga mengatur tentang rencana aksi daerah, kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota lain, serta kemitraan dengan dunia usaha. Gugus tugas dibentuk untuk melaksanakan kebijakan penanggulangan perdagangan orang secara terintegrasi dan terkoordinasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan dan rehabilitasi korban.