For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1967 tentang Kabinet Ampera

Also known as: Keppres 180/1967 · Keppres No. 180 Tahun 1967 · Keppres Nomor 180 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 1967Publication Date:13 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKabinet Ampera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1967
Publication Date13 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966 Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967

Keputusan ini bertujuan untuk melaksanakan penggantian personalia Kabinet Ampera yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966. Keputusan ini menetapkan bahwa beberapa menteri yang telah dilantik sebelumnya akan tetap menduduki jabatan mereka dalam Kabinet Ampera yang baru, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Para menteri yang disebutkan meliputi berbagai departemen seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Kehakiman, Penerangan, Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, Keuangan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, serta Pekerjaan Umum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Oktober 1967.

(-)

(-)