Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan protokoler, hak keuangan, dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
- Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah, dan acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
- Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam berbagai acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, serta pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
- Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
- Pimpinan dan Anggota DPRD dapat mengangkat Ajudan dan/atau Asisten Pribadi dari Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat DPRD.
Hak Keuangan dan Administratif:
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
- Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
- Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
- Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.