on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan kepemudaan. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang ini, yang secara operasional menjadi tugas Kepala OPD dan instansi terkait. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama dan kemitraan, mengoordinasikan program, serta menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pelayanan kepemudaan (penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan); prasarana dan sarana; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: