For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Also known as: PERPRES 128/2024 · PERPRES No. 128 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Sumber pendanaan tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)