For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengurusan Hutan Mangrove Dan Hutan Pantai

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 September 2011Publication Date:20 September 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengurusan Hutan Mangrove Dan Hutan Pantai
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date21 September 2011
Publication Date20 September 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 8 Seri E); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai secara lestari dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk menjamin kelestarian ekosistem pesisir, menciptakan lapangan kerja, dan memecahkan persoalan ekonomi, sosial, dan budaya lokal. Peraturan ini mencakup perlindungan, konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan, dan memperkaya hutan mangrove dan hutan pantai serta ekosistemnya secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai, menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup, mengoptimalkan fungsi lindung, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Ruang lingkup pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai meliputi perencanaan dan penataan, rehabilitasi dan konservasi, perlindungan dan pengamanan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, pendidikan dan pelatihan, sistem informasi, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peranserta masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disinsentif, pembinaan dan pengendalian, serta pengawasan.

(-)

1. Orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 46 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-