Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Biodiesel secara berkelanjutan, yang meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta untuk menyelenggarakan penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN Biodiesel dengan BBM jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri. Terdapat pengecualian kewajiban pencampuran untuk penyaluran BBM jenis minyak solar dengan peruntukan tertentu, seperti pembangkit listrik yang belum dapat menggunakan campuran BBN Biodiesel, operasional di ketinggian dan suhu ekstrem, kebutuhan alat utama sistem pertahanan, engine performance test, dan pengguna langsung yang menggunakan BBM bukan sebagai bahan bakar.
Pengadaan BBN Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan berkelanjutan. Menteri menetapkan daftar Badan Usaha BBN yang akan mengikuti pengadaan. Badan Usaha BBN yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Biodiesel berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana. Harga penyaluran BBN Biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBM jenis minyak solar atau harga indeks pasar BBN Biodiesel, tergantung mana yang lebih tinggi.