For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permen ESDM 24/2021 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2021Publication Date:30 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 Agustus 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1137) 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1439)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Biodiesel secara berkelanjutan, yang meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta untuk menyelenggarakan penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat. Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN Biodiesel dengan BBM jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri. Terdapat pengecualian kewajiban pencampuran untuk penyaluran BBM jenis minyak solar dengan peruntukan tertentu, seperti pembangkit listrik yang belum dapat menggunakan campuran BBN Biodiesel, operasional di ketinggian dan suhu ekstrem, kebutuhan alat utama sistem pertahanan, engine performance test, dan pengguna langsung yang menggunakan BBM bukan sebagai bahan bakar. Pengadaan BBN Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan berkelanjutan. Menteri menetapkan daftar Badan Usaha BBN yang akan mengikuti pengadaan. Badan Usaha BBN yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Biodiesel berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana. Harga penyaluran BBN Biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBM jenis minyak solar atau harga indeks pasar BBN Biodiesel, tergantung mana yang lebih tinggi.

1. Verifikasi untuk memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel untuk penyaluran BBN Jenis Biodiesel sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan oleh Dirjen Migas. 2. Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN serta alokasi besaran volume untuk pencampuran BBM Jenis Minyak Solar periode Januari-Desember 2021, dapat dilakukan perubahan penetapan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ini. 3. Badan Usaha BBN yang telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan belum melakukan penagihan Dana Pembiayaan Biodiesel, penagihan Dana Pembiayaan Biodiesel dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Tim evaluasi pengadaan BBN Jenis Biodiesel dan tim pengawas yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 5. Pengecualian kewajiban pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

1. Badan Usaha BBM yang melanggar ketentuan pencampuran BBN dikenai denda administratif. 2. Badan Usaha BBN yang melanggar ketentuan penyaluran BBN dikenai denda administratif. 3. Pengenaan denda dilakukan melalui penilaian oleh tim pengawas setiap 6 bulan.