on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 12/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan. Tujuannya adalah untuk menanggulangi bahaya kebakaran dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi proteksi kebakaran pada bangunan gedung, serta mengeluarkan izin terkait pemasangan dan distribusi alat pemadam kebakaran.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: