For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2005Publication Date:15 Februari 2005
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Pariwisata dan Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date16 Februari 2005
Publication Date15 Februari 2005
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1992. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pariwisata dan budaya di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta upaya pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin usaha bagi setiap usaha pariwisata dan budaya yang bergerak dalam ruang lingkup objek dan daya tarik wisata, usaha jasa pariwisata, usaha sarana pariwisata, usaha rekreasi dan hiburan umum serta seni dan budaya. Untuk memperoleh izin, setiap orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan memenuhi persyaratan umum seperti akta pendirian perusahaan, lokasi usaha yang jelas, tenaga kerja yang kompeten, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan. Izin usaha berlaku selama 3 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha pariwisata dan budaya, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dasar pengenaan dan tarif retribusi, saat retribusi terutang, daerah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan (2); serta Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (5) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).