on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek
Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 19/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah yang semakin besar, sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepada daerah. Tujuan utama dari retribusi izin trayek adalah untuk menutupi biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terkait pemberian izin trayek.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Setiap penyelenggara angkutan umum wajib memiliki izin trayek dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin trayek dan merupakan wajib retribusi.
Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah dan jenis angkutan penumpang umum yang dimintakan izin. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan kapasitas angkutan penumpang umum, dengan tarif yang berbeda untuk mikrolet/angkot, angkutan pedesaan, bus, dan angkutan sewa. Masa retribusi adalah 5 (lima) tahun, dan saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.