For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standarisasi Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 20/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 September 2013Publication Date:13 September 2013
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStandarisasi Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date13 September 2013
Publication Date13 September 2013
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standarisasi Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan infrastruktur di daerah serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi fungsi bangunan gedung, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Tata bangunan mencakup peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, serta pengendalian dampak lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memelihara bangunan sesuai fungsinya, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun, bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi/bangunan gedung.