on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standarisasi Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 20/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standarisasi Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan infrastruktur di daerah serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi fungsi bangunan gedung, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Tata bangunan mencakup peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, serta pengendalian dampak lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memelihara bangunan sesuai fungsinya, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.