Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian terhadap pencemaran air melalui pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air dan/atau perairan umum, yang harus diolah hingga memenuhi Baku Mutu Limbah Cair.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban bagi setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan pembuangan limbah cair untuk mencegah pencemaran lingkungan, tidak melakukan pengenceran, mentaati Baku Mutu Limbah Cair, melaporkan perubahan kegiatan atau IPAL, memiliki IPAL yang memenuhi syarat, memiliki saluran pembuangan yang memenuhi syarat, memasang alat pengukur debit aliran limbah, memberikan kesempatan pemeriksaan kepada aparat, dan membuat laporan triwulanan.
- Wewenang dan tanggung jawab Kepala Daerah (atau Dinas/Instansi yang ditunjuk) dalam memberikan izin pembuangan limbah cair, membina dan mengkoordinasikan kegiatan usaha yang memiliki izin, melakukan penertiban usaha yang belum memiliki izin, serta melakukan pengendalian dan pengawasan.
- Prosedur perizinan yang mengharuskan pemohon memiliki izin kegiatan usaha, AMDAL/UKL-UPL yang disetujui, peta lokasi pembuangan, gambar konstruksi IPAL, pernyataan tidak melakukan pengenceran, pernyataan kesanggupan mengolah limbah sesuai Baku Mutu, saluran pembuangan yang dilengkapi pengukur debit, dan surat pernyataan terkait pembuangan limbah. Izin berlaku selama 5 tahun untuk satu titik lokasi pembuangan.
- Prinsip penetapan retribusi didasarkan pada biaya administrasi, pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.
- Penggolongan industri dan usaha yang dikenakan retribusi berdasarkan modal kerja, mulai dari industri kecil hingga besar, dengan tarif retribusi yang berbeda-beda.
- Tata cara pembayaran retribusi dilakukan secara tunai melalui Kas Daerah dengan menggunakan SKRD.
- Kewajiban daftar ulang setiap tahun dengan melampirkan surat izin terdahulu dan hasil pemeriksaan kualitas limbah cair.
- Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan yang menimbulkan limbah cair, dengan kewajiban melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran.