Peraturan ini mencabut:
1. (-)
Peraturan ini mengubah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Aceh Tenggara sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Kabupaten Aceh Tengah. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, mengingat kesulitan komunikasi fisik dengan ibu kota Kabupaten Aceh Tengah. Kabupaten Aceh Tenggara akan meliputi kecamatan-kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara akan berkedudukan di Kutacane, sementara Kabupaten Aceh Tengah (baru) akan berkedudukan di Takengon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dibentuk sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan jumlah anggota antara 20 hingga 40 orang. Urusan rumah tangga daerah yang berlaku untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) akan berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.
1. Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru.
2. Pegawai dan harta kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
3. Penyelesaian administrasi dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
4. Dalam tiga tahun berturut-turut, biaya untuk perlengkapan pertama organisasi pemerintahan disediakan oleh Departemen Dalam Negeri dan departemen terkait.