For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024-2044

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 3/2024 · Perda Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 April 2024Publication Date:19 April 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024-2044
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date19 April 2024
Publication Date19 April 2024
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Gianyar Tahun 2024-2044 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, pelaku Industri, dan pengusaha dalam pembangunan Industri, serta bagi masyarakat untuk berperan aktif. Tujuannya adalah menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Daerah yang Berbasis Budaya Branding Bali, berkualitas, kompetitif, visioner, kreatif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana dan bersumber dari nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Industri Unggulan Daerah dikembangkan dengan pendekatan kawasan berdasarkan potensi sumber daya daerah, meliputi Industri pangan, farmasi dan kosmetik herbal, tekstil, dan kerajinan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri Daerah yang berlandaskan Tri Hita Karana dan Berbasis Budaya Branding Bali, dengan kerjasama bersama pemangku kepentingan. Pengembangan Industri harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.

(-)

(-)