For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PERPRES 46/2013 · PERPRES No. 46 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2013Publication Date:10 Juli 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2013
Publication Date10 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir di Indonesia. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi riset dan teknologi. BATAN memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemerintahan di bidang nuklir, termasuk pengkajian kebijakan, koordinasi kegiatan, dan pengelolaan standardisasi serta jaminan mutu nuklir. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam bidang sains, teknologi energi, dan pendayagunaan teknologi nuklir. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan unit pendukung dan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas BATAN berjalan efektif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)