on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan Rumah Negara Tipe Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 3/2011 · Permenhan No. 3 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2011 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan rumah negara tipe rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan rumah negara guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Peraturan ini mengatur pembinaan rumah negara tipe rusun yang meliputi penggolongan menjadi golongan I dan II, pengadaan melalui berbagai cara seperti pembangunan dan pembelian, serta penghunian yang diatur berdasarkan pangkat dan jabatan penghuni. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi penghuni, serta prosedur pengalihan status dan penghapusan rumah negara tipe rusun.