For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 6/2023 · Perka BNN No. 6 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 September 2023Publication Date:4 September 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date04 September 2023
Publication Date04 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BNN. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prinsip pelaksanaan SPBE meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkupnya mencakup tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE BNN. Audit teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggara SPBE adalah tim koordinasi yang dibentuk untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE BNN dan memberikan saran perbaikan.

(-)

(-)