For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2017 tentang LAMBANG DAERAH

Also known as: Perda Kota Cirebon 16/2017 · Perda Kota Cirebon No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLAMBANG DAERAH
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 15 Tahun 1989 Serie C.NO.XV)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2017 tentang Lambang Daerah bertujuan untuk memperbarui lambang daerah sesuai dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat, filosofi, karakteristik, harapan, serta identitas dan kebanggaan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lambang daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis lambang daerah yang meliputi Logo Daerah, Logo DPRD, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Kepala Daerah. Lambang Daerah berfungsi sebagai tanda identitas Daerah Kota dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun bukan merupakan simbol kedaulatan Daerah Kota.

Desain Logo Daerah berbentuk perisai dengan lukisan daun jati, bintang, gelombang, dan udang rebon, serta semboyan “Gemah Ripah Loh Jinawi”. Logo DPRD memiliki desain serupa dengan tambahan tulisan “DPRD” serta gambar padi dan kapas. Bendera Daerah berbentuk segi empat panjang dengan Logo Daerah, berwarna dasar kuning dengan pinggiran kuning emas. Bendera Jabatan Kepala Daerah berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara berwarna perak dengan pinggiran perak pada warna dasar biru.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan dan penempatan Lambang Daerah, Logo DPRD, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Kepala Daerah pada berbagai bangunan resmi, kop surat, stempel, lencana, kelengkapan pakaian dinas, serta pertemuan resmi. Penggunaan Logo Daerah oleh pihak lain memerlukan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini melarang pembuatan, penggunaan, atau penempatan Lambang Daerah yang bertentangan dengan ketentuan, mengubah desain Lambang Daerah, menggunakan Lambang Daerah untuk tujuan komersial, atau menggunakan lambang yang menyerupai Lambang Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).