For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia penyandang disabilitas dan menciptakan lingkungan inklusif. Peraturan ini mencakup berbagai bidang seperti perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan perempuan dan anak.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang merujuk pada Rencana Induk Pembangunan Disabilitas (RIPD).
  2. Penyediaan bantuan hukum, layanan konsultasi, dan sosialisasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
  3. Penyelenggaraan pendidikan inklusif dan khusus, serta penyediaan akomodasi yang layak di semua jenjang pendidikan.
  4. Pemberian kuota pekerjaan di instansi pemerintah dan swasta, serta jaminan rekrutmen dan pengembangan karir yang adil.
  5. Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan penyediaan alat bantu kesehatan.
  6. Pengembangan sistem keolahragaan, pemberian penghargaan olahraga yang setara, dan penyediaan fasilitas olahraga yang aksesibel.
  7. Penjaminan aksesibilitas layanan kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
  8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  9. Penjaminan infrastruktur yang mudah diakses, termasuk bangunan gedung, fasilitas pejalan kaki, dan permukiman.
  10. Penyediaan pelayanan publik yang mudah diakses, termasuk akomodasi yang layak dan panduan interaksi.
  11. Penyediaan akomodasi yang layak dalam transportasi publik, termasuk aksesibilitas, kursi prioritas, dan informasi audio visual.
  12. Penjaminan penanganan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana, termasuk penyediaan alat bantu dan informasi yang mudah diakses.
  13. Penyediaan layanan habilitasi dan rehabilitasi yang komprehensif dan multisektoral.
  14. Pemberian konsesi, seperti potongan harga transportasi publik dan tarif air minum.
  15. Pelaksanaan pendataan penyandang disabilitas untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
  16. Peningkatan akses terhadap komunikasi, informasi, dan teknologi yang aksesibel.
  17. Pemberian perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
  18. Penyelenggaraan layanan pengaduan dan penanganan bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan upah yang sama dan menjamin hak-hak ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 4. Penyelenggara layanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 5. Penyelenggara layanan Habilitasi dan Rehabilitasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin operasional, dan pencabutan izin operasional.