on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 1/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 257.407.496.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 258.353.770.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (946.274.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.200.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.253.726.000,00.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
Bupati Rembang menetapkan keputusan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.