For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1985 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura

Also known as: PP 31/1985 · PP No. 31 Tahun 1985 · PP Nomor 31 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 1985Publication Date:17 Juni 1985
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 1985
Publication Date17 Juni 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menarik kembali kekayaan negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura, khususnya tanah, bangunan, dan fasilitas di Pelabuhan Udara Kemayoran, yang tidak lagi digunakan untuk keperluan penerbangan setelah pemindahan kegiatan ke Bandar Udara Jakarta-Cengkareng. Penarikan ini dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan tanah dan fasilitas tersebut. Nilai kekayaan yang ditarik kembali akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Perhubungan. Selanjutnya, perencanaan dan penentuan penggunaan tanah dan fasilitas tersebut akan ditetapkan oleh Presiden.

(-)

(-)