Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Poso sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti luas lantai bangunan, lokasi, jenis usaha, jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum, dan skala usaha perikanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang melibatkan faktor-faktor tersebut. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penyesuaian tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.