For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar Ikan di Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2006Publication Date:10 Agustus 2006
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Ikan di Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date11 Agustus 2006
Publication Date10 Agustus 2006
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Ikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar ikan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan sektor perikanan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemanfaatan dan pengelolaan pasar ikan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar ikan oleh pihak lain.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki fasilitas penunjang pasar ikan bagi setiap pasar ikan, baik yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak lain. Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya didelegasikan untuk mengelola pasar ikan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui UPTD Pasar Hewan dan Ikan. Penunjukan lokasi pasar ikan ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang/badan yang berdagang di pasar ikan yang dikelola Pemerintah Kabupaten wajib memiliki Surat Izin Tempat Berdagang (SITB) dari Bupati yang berlaku 1 tahun dan dapat diperbarui. Status pemakaian tempat dagang adalah Hak Guna Pakai. Bupati berwenang mencabut SITB jika pemegang hak menyalahi peruntukan atau dibutuhkan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten. Fungsi pasar ikan adalah sebagai tempat pemasaran ikan yang memenuhi persyaratan teknis dan sebagai sumber data dan informasi pemasaran ikan.

Setiap orang/badan yang memanfaatkan fasilitas pasar ikan yang dikelola Pemerintah Kabupaten wajib membayar retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar ikan dan perlengkapannya. Subjek retribusi adalah setiap orang/badan yang memanfaatkan fasilitas di lingkungan pasar ikan. Retribusi pasar ikan dan retribusi pedagang ikan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan dan frekuensi kegiatan jual beli ikan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pasar ikan dan penerbitan izin.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.