on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah
Also known as: PMK 107/PMK.06/2005 · PMK No. 107/PMK.06/2005
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, khususnya yang disalurkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengatasi piutang negara yang belum terselesaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang secara bersyarat atau mutlak, restrukturisasi piutang, dan penetapan kewenangan penghapusan piutang oleh Menteri Keuangan atau Presiden, tergantung pada jumlah piutang. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan restrukturisasi, termasuk penjadwalan kembali pembayaran utang, perubahan persyaratan utang, dan penghapusan mutlak. PDAM diwajibkan untuk menyusun Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.