on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bertujuan untuk mewujudkan penyusunan peraturan daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan peraturan daerah secara sistematis. Perda ini juga bertujuan membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Peraturan Daerah.
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP). Propemperda dapat berasal dari lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, menjadi dasar penganggaran, dan disusun dalam bentuk daftar rancangan Perda yang disertai materi pokok yang akan diatur.
Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dilakukan melalui pengajuan daftar rancangan Perda oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda. Di lingkungan Pemerintah Daerah, Bupati menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk menyusun Propemperda. Hasil penyusunan Propemperda di kedua lingkungan dibahas bersama untuk sinkronisasi dan harmonisasi. AKP dilakukan pada tahapan penyusunan Propemperda di kedua lingkungan, dengan cara menentukan prioritas kebutuhan, membandingkan realisasi Propemperda, dan menghitung anggaran secara proporsional.
Propemperda yang telah disepakati bersama oleh Bupati dan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dianggarkan dalam APBD. Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai penyebarluasan Propemperda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, serta ketentuan lain-lain yang mengatur mengenai penyusunan rancangan Perda oleh pemrakarsa setelah memperoleh kepastian penganggaran.