For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 1/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2018Publication Date:10 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date11 Juli 2018
Publication Date10 Juli 2018
Place of EnactmentSalakan

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan objek pungutan retribusi saat ini, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jumlah, jenis, pemakaian alat, dan jenis pelayanan kesehatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.