For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 586 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 586 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Cilacap Tentang Perubahan Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Cilacap

Also known as: Keppres 586/1961 · Keppres No. 586 Tahun 1961 · Keppres Nomor 586 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:7 November 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Tingkat II Cilacap Tentang Perubahan Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Tjilatjap tentang mengubah untuk pertama kali “Peraturan Padjak Kendaraan Kabupaten Tjilatjap", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tjilatjap tentang perubahan pertama atas "Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Tjilatjap" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 17 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tjilatjap untuk diketahui.

(-)

(-)