For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 8/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan merespon aspirasi masyarakat melalui pembentukan Desa Pulo Geto Baru di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Pembentukan desa ini melibatkan pemekaran wilayah dari Desa Pulo Geto. Batas wilayah Desa Pulo Geto Baru ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto, sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari, dan sebelah barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi desa pemekaran selama dua tahun sejak peresmian, diikuti dengan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih melalui musyawarah dan mufakat, dengan jumlah dan tata cara penetapan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Penjabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama satu tahun, yang kemudian membentuk Perangkat Desa dan kelengkapan desa lainnya. Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Badan Perwakilan Desa.

1. Kepala Desa induk menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan barang milik/kekayaan Desa, badan usaha milik Desa, hutang piutang Desa, serta dokumen dan arsip kepada Kepala Desa pemekaran. 2. Pelaksanaan penyerahan difasilitasi oleh Bupati dan direalisasikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Kepala Desa Pemekaran. 3. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat sementara Kepala Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah memperoleh pengesahan Bupati. 4. Sebelum Desa Pemekaran dapat menetapkan Peraturan Desa dan membuat Keputusan Kepala Desa sendiri, semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa induk berlaku secara *mutatis mutandis* dan dilaksanakan di Desa Pemekaran.

(-)