Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 1968 menetapkan penugasan kepada Maj. Djen. TNI Dr. Ibnu Sutomo, Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi, untuk menghadiri Extra-Ordinary-Meeting OPEC di Beirut, Lebanon, selama satu minggu. Biaya perjalanan pulang-pergi dan biaya hidup selama di luar negeri ditanggung oleh P.N. Permina. Selama di Beirut, ia harus berhubungan dengan Perwakilan R.I. setempat dan menerima uang harian dari Pemerintah R.I. dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan ditanggung oleh Perwakilan R.I. atau instansi lain. Masa tugas di luar negeri dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, ia harus kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran serta hasil perjalanan kepada Pemerintah.