For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1968 tentang Perjalanan Dinas Mayor Jenderal TNI Dr. Ibnu Sutowo (Direktur Jenderal Migas) Ke Beirut (Libanon) Menghadiri Extra Ordinary Meeting OPEC

Also known as: Keppres 13/1968 · Keppres No. 13 Tahun 1968 · Keppres Nomor 13 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:18 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerjalanan Dinas Mayor Jenderal TNI Dr. Ibnu Sutowo (Direktur Jenderal Migas) Ke Beirut (Libanon) Menghadiri Extra Ordinary Meeting OPEC
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 1968 menetapkan penugasan kepada Maj. Djen. TNI Dr. Ibnu Sutomo, Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi, untuk menghadiri Extra-Ordinary-Meeting OPEC di Beirut, Lebanon, selama satu minggu. Biaya perjalanan pulang-pergi dan biaya hidup selama di luar negeri ditanggung oleh P.N. Permina. Selama di Beirut, ia harus berhubungan dengan Perwakilan R.I. setempat dan menerima uang harian dari Pemerintah R.I. dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan ditanggung oleh Perwakilan R.I. atau instansi lain. Masa tugas di luar negeri dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, ia harus kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran serta hasil perjalanan kepada Pemerintah.

(-)

(-)