on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 7/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk mengendalikan potensi pencemaran lingkungan akibat air limbah domestik yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah.
Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, sub-sistem pengumpulan, dan sub-sistem pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, hak dan kewajiban masyarakat dan badan usaha, kelembagaan yang terlibat, peran serta masyarakat, kerjasama antar pihak, pembiayaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta insentif dan disinsentif.
Setiap orang atau badan yang menghasilkan dan/atau mengelola air limbah domestik wajib memiliki izin penyelenggaraan yang terintegrasi dalam rekomendasi persetujuan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah domestik, seperti melakukan penyambungan ilegal ke jaringan air limbah terpusat, membuang sampah ke dalam jaringan air limbah, dan membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu ke lingkungan.