For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam

Also known as: Permen LHK 66/2019 · Permen LHK No. 66 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 November 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date21 November 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1248). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1064).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemegang izin/pengelola hutan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari hutan alam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan produksi yang meliputi pelaksanaan Timber Cruising sebagai dasar penyusunan rencana penebangan.
  2. Pengukuran dan pengujian kayu bulat oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat di TPn, serta pencatatan hasil pengukuran pada Buku Ukur.
  3. Penandaan kayu bulat dengan label ID barcode.
  4. Pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) sekurang-kurangnya pada setiap akhir bulan.
  5. Penetapan TPn, TPK Hutan, dan TPK Antara.
  6. Pengangkutan hasil hutan kayu yang harus dilengkapi dengan SKSHHK atau Nota Angkutan.
  7. Pemanfaatan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk seluruh pencatatan dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin terkait dengan penatausahaan hasil hutan, termasuk kewajiban pembayaran PNBP dan penggunaan SIPUHH.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. TPK Antara dan TPT-KB yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku penetapan; dan b. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.

1. Pemegang Izin yang tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.