Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Belitung Timur. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan acuan serta menciptakan adanya kepastian hukum atas penyelenggaraan pemungutan pajak dan retribusi.
Jenis pajak yang dipungut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing pajak diatur secara rinci.
Retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu. Jenis pelayanan yang termasuk dalam masing-masing kategori retribusi diatur, beserta prinsip dan sasaran penetapan tarifnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta kemudahan perpajakan daerah.