For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 10/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:8 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date-
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentManggar

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan tujuan mengoptimalkan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan menghindari hal-hal negatif dalam pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan secara serentak dan pemilihan antar waktu.
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Penyelenggara pemilihan, terdiri dari Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten, dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Pendaftaran dan penetapan pemilih, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih.
  5. Persyaratan calon Kepala Desa, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi.
  6. Proses pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon.
  7. Kampanye, dengan prinsip, batasan, dan larangan yang harus dipatuhi.
  8. Pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara pemberian suara, penyediaan kotak suara, dan ketentuan surat suara sah.
  9. Penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  10. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
  11. Ketentuan mengenai calon dari Kepala Desa atau Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan PNS.
  12. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, termasuk mekanisme dan tahapan pelaksanaannya.
  13. Pengisian Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  14. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa, yang dibebankan pada APBD dan APBDesa.

1. Kepala Desa terpilih yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap menjabat sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya.

(-)