Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan tujuan mengoptimalkan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan menghindari hal-hal negatif dalam pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan secara serentak dan pemilihan antar waktu.
- Tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Penyelenggara pemilihan, terdiri dari Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten, dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
- Pendaftaran dan penetapan pemilih, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih.
- Persyaratan calon Kepala Desa, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi.
- Proses pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon.
- Kampanye, dengan prinsip, batasan, dan larangan yang harus dipatuhi.
- Pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara pemberian suara, penyediaan kotak suara, dan ketentuan surat suara sah.
- Penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
- Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
- Ketentuan mengenai calon dari Kepala Desa atau Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan PNS.
- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, termasuk mekanisme dan tahapan pelaksanaannya.
- Pengisian Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
- Pembiayaan pemilihan Kepala Desa, yang dibebankan pada APBD dan APBDesa.