on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 8/2017 · Permenhan No. 8 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur status tingkat dan golongan kecacatan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini menetapkan definisi cacat, klasifikasi tingkat kecacatan (Cacat Tingkat I, II, dan III), serta golongan kecacatan berdasarkan penyebabnya (golongan A, B, dan C). Penilaian kecacatan dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit (PEKP) yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk kesehatan dan hukum. Prajurit dengan Cacat Tingkat III dapat diberhentikan dari dinas keprajuritan, kecuali jika memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan. Santunan dan tunjangan cacat diberikan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Panglima TNI.