Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Keanggotaan dan kelembagaan BPD, termasuk pengisian anggota BPD, peresmian anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, dan larangan bagi anggota BPD.
2. Fungsi dan tugas BPD, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat.
4. Peraturan tata tertib BPD, yang mengatur keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
5. Hubungan kerja BPD dengan lembaga lainnya, yang bersifat kemitraan, koordinatif, dan konsultatif dengan Kepala Desa, serta konsultatif aspiratif dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD.
7. Pendanaan kegiatan BPD yang dibebankan pada APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.