on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kota Ternate 21/2011 · Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelayakan, kesehatan, dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi daging hewan ternak melalui pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah pemotongan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan jasa pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak di rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.