For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 14/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date02 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mewujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak dalam melindungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, mewujudkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah, dan terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Pembina (Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah untuk Pemerintah Daerah, Direktur Utama untuk BUMD, dan Pemimpin Lembaga untuk Swasta), dan Pimpinan Penyelenggara (Kepala SKPD untuk Pemerintah Daerah, Direktur BUMD untuk BUMD, dan Direktur/Kepala bidang tertentu untuk Swasta).
  2. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas.
  4. Pola pelayanan publik yang meliputi fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
  5. Standar pelayanan yang meliputi komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
  6. Pengelolaan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
  7. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  9. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  10. Kerahasiaan dokumen dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  11. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.