For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMenara Telekomunikasi di Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kota Pangkalpinang. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi operator telekomunikasi dalam pengembangan dan pemanfaatan menara telekomunikasi, dengan tetap menjaga efisiensi dan estetika ruang kota. Peraturan ini mengatur penempatan menara telekomunikasi yang memperhatikan ketersediaan ruang, kepadatan pengguna jasa telekomunikasi, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Persebaran menara dibagi dalam zona-zona berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, sarana dan prasarana, serta letak strategis wilayah. Menara telekomunikasi diklasifikasikan menjadi menara tunggal dan menara bersama, dengan desain yang disesuaikan dengan peletakannya. Pembangunan menara bersama diutamakan, dan operator diharuskan menyiapkan konstruksi yang memenuhi syarat untuk menara bersama. Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Walikota. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh operator untuk menggunakan menara bersama. Pemerintah Kota dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan menara bersama. Menara telekomunikasi wajib diasuransikan, dan pemilik bertanggung jawab atas kecelakaan yang timbul. Pemilik menara wajib melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan secara berkala.

1. Penyedia Menara Telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia Menara Telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis dan menara telekomunikasi tidak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka menara tersebut harus ditertibkan oleh Walikota. 4. Penyedia Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) direlokasi ke dalam menara telekomunikasi bersama. 5. Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab operator yang bersangkutan. 6. Konstruksi hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dan Pasal 24, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah 3 (tiga) kali pemberitahuan dan tidak diambil oleh pemilik, maka konstruksi menjadi milik Pemerintah Kota. 7. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Penyedia menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran menara.