on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 1/2021 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa (BPR BKPD) Pangandaran, dan Perumda BPR BKPD Cijulang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada badan usaha milik daerah.
Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk setoran tunai kepada Perumda Air Minum Pangandaran, Perumda BPR BKPD Pangandaran, dan Perumda BPR BKPD Cijulang. Selain setoran tunai, penyertaan modal dapat berupa tanah, bangunan, dan/atau barang daerah lainnya yang dinilai dengan rupiah. Sumber penyertaan modal berasal dari Keuangan Daerah yang ditetapkan dalam APBD, dan harus mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada tahun 2021 hingga 2023. Jika target penyertaan modal tidak terpenuhi, dapat diakumulasikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun, jika Perumda penerima tidak mampu meningkatkan kinerja dan Pendapatan Asli Daerah sesuai target, maka tidak akan menerima penyertaan modal tahun berikutnya.
Direksi Perusahaan Umum Daerah wajib membuat Rencana Bisnis Perusahaan jika ada penambahan modal disetor. Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan menyampaikan laporan hasil pengendalian dan pengawasan kepada DPRD.