For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Also known as: Peraturan BI 6/32/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/32/PBI/2004

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2004Publication Date:28 Desember 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Desember 2004
Publication Date28 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran dan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia. Tujuan dari pengeluaran uang rupiah khusus ini adalah untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong.
  2. Setiap lembaran uang kertas belum dipotong terdiri dari 2 (dua) atau 4 (empat) lembar uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan.
  3. Jumlah uang rupiah khusus yang dikeluarkan dan diedarkan paling banyak 5.000 lembar untuk masing-masing jenis (2 lembar atau 4 lembar).
  4. Setiap lembar uang dalam uang rupiah khusus memiliki nilai nominal sebesar Rp20.000,00.
  5. Jenis lembaran uang rupiah khusus terdiri dari lembaran yang memuat 2 lembar (ukuran 147 mm x 130 mm) dan lembaran yang memuat 4 lembar (ukuran 294 mm x 130 mm). Setiap lembaran dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
  6. Harga uang rupiah khusus adalah Rp150.000,00 per lembar (2 lembar) dan Rp250.000,00 per lembar (4 lembar).
  7. Pengedaran uang rupiah khusus dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan cara penjualan langsung atau lelang.
  8. Uang rupiah khusus dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal dan merupakan alat pembayaran yang sah.
  9. Uang rupiah khusus yang rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia dalam bentuk uang rupiah biasa.

(-)

(-)