on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Also known as: Peraturan BI 6/32/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/32/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran dan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia. Tujuan dari pengeluaran uang rupiah khusus ini adalah untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: