For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-Kepala Staf

Also known as: PP 11/1955 · PP No. 11 Tahun 1955 · PP Nomor 11 Tahun 1955

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 1955Publication Date:11 Maret 1955
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeGabungan Kepala-Kepala Staf
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 1955
Publication Date11 Maret 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955 ini bertujuan untuk mengatur koordinasi antara Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melalui pembentukan Gabungan Kepala-kepala Staf (GKS) sebagai bagian dari Kementerian Pertahanan. GKS berfungsi sebagai penasihat utama bagi Menteri Pertahanan dalam penetapan kebijakan strategis-militer dan operasi antar angkatan. GKS bertanggung jawab untuk mempersiapkan rencana strategis, operasi bersama, kebijakan latihan, pendidikan, logistik, dan intelijen. Ketua GKS dipilih secara bergilir dari Kepala Staf masing-masing angkatan dan bertugas memimpin sidang serta menyampaikan hasil kepada Menteri Pertahanan. Sekretariat GKS dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas GKS, dan panitia ad hoc dapat dibentuk untuk tugas-tugas khusus. Semua keputusan dan kebijakan GKS harus disetujui oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)