For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Also known as: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2016Publication Date:7 Maret 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Juni 2016
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014. Tujuan utama adalah untuk menyamakan persepsi dan keseragaman dalam penilaian Jabatan Fungsional ini. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

(-)

(-)