Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan perekonomian dan pola kehidupan masyarakat yang menyebabkan perlunya peninjauan kembali terhadap pengelolaan sampah. Pemerintah daerah memandang perlu melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan masyarakat yang pesat. Peraturan ini mengatur tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk berbagai jenis usaha dan kegiatan, termasuk restoran/bar, rumah makan, toko, warung, toko dan rumah tinggal, gedung bioskop, gudang, pabrik, industri, bengkel/reparasi, usaha lainnya seperti salon dan bilyard, sekolah, kantor pemerintah/swasta, serta kios/pedagang di pasar. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan kelas atau jenis usaha.