For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 September 2013Publication Date:16 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date16 September 2013
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan mendanai urusan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayarkan pada saat akan memperpanjang IMTA. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA. Mereka wajib membayar retribusi setiap bulan, bahkan jika tenaga kerja asing (TKA) bekerja kurang dari satu bulan, tetap dihitung satu bulan penuh. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan, termasuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.