Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan dalam pembangunan menara telekomunikasi, serta melaksanakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pengaturan penempatan lokasi menara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan Menara Bersama, serta mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan zona pembangunan menara yang wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Pembangunan menara harus digunakan secara bersama (Menara Bersama) dengan memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi, dengan batasan maksimal tiap menara digunakan oleh 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi.
- Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
- Penyedia menara dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan ketentuan bahwa penyedia menara yang bukan penyelenggara telekomunikasi harus merupakan perusahaan nasional.
- Pembangunan menara wajib memiliki IMB Menara dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
- Pengoperasian Menara Bersama dapat dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan menara.
- Pengecualian ketentuan pembangunan Menara Bersama untuk kepentingan pembangunan dan pengoperasian Menara Khusus yang memerlukan kriteria khusus.
- Ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan dimaksud dan mendapat izin Bupati.
- Ketentuan pembangunan dan pengoperasian menara tambahan penghubung dan menara kamuflase.
- Jaminan pembongkaran menara yang diberikan dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membongkar menara atas beban biaya penyelenggara telekomunikasi.
- Kewajiban penyedia menara atau pengelola menara untuk memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
- Prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama yang harus memperhatikan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Kewajiban memiliki izin bagi setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang akan membangun Menara Bersama.
- Kewajiban dan hak penyedia menara yang telah mengadakan perjanjian/kerjasama dan memiliki izin.
- Larangan membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.
- Ketentuan mengenai biaya penggunaan menara bersama.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.