on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Also known as: PP 36/2019 · PP No. 36 Tahun 2019 · PP Nomor 36 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan khusus lainnya. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika penerima memiliki lebih dari satu penghasilan, THR diberikan pada penghasilan yang lebih besar. Anggaran untuk THR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan instansi terkait.