For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 10/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 November 2020Publication Date:19 November 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date19 November 2020
Publication Date19 November 2020
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, yang merupakan perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. Tujuan pendirian Perseroda ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing, meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama dan Kedudukan:** Perseroda bernama PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) dan berkedudukan di Kabupaten Pemalang. - **Maksud dan Tujuan:** Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan daerah. - **Kegiatan Usaha:** Meliputi berbagai bidang seperti stasiun pengisian bahan bakar, pengelolaan pasar, pengelolaan gedung olahraga, perbengkelan, jasa manajemen menara telekomunikasi, pengelolaan obyek wisata, perhotelan, kontraktor, pertanian, teknologi informasi, transportasi, periklanan, percetakan, perdagangan umum, dan kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan Pemerintah Daerah. - **Modal dan Saham:** Sumber modal terdiri dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Modal disetor sebesar Rp19.192.549.128,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) seluruhnya milik Pemerintah Daerah. Modal Perseroda terdiri atas saham. - **Organ Perseroda:** Terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda. - **Kepegawaian:** Seluruh pegawai PD. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang beralih menjadi pegawai PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda). - **Aset, Hak, dan Kewajiban:** Aset Perseroda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seluruh aset, hak, dan kewajiban PD. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang beralih kepada PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda). - **Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan:** Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. Komisaris dan Direksi wajib menyampaikan laporan secara berkala. - **Tahun Buku dan Pembagian Laba:** Tahun buku adalah tahun takwim. Pembagian laba bersih ditetapkan dengan persentase tertentu untuk deviden, cadangan, dan tanggung jawab sosial.

1. Penyesuaian bentuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum belum selesai, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang tetap beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda), Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang selama proses pendirian PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 5. Anggota Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang yang menjabat sebagai Direksi dihitung telah menjabat selama 1 (satu) periode dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan pengangkatan kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Dewan Pengawas yang telah menjabat sebagai Dewan Pengawas selama 2 (dua) kali atau lebih sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang tidak dapat diangkat kembali pada PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda).

(-)