Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, yang merupakan perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. Tujuan pendirian Perseroda ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing, meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama dan Kedudukan:** Perseroda bernama PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) dan berkedudukan di Kabupaten Pemalang.
- **Maksud dan Tujuan:** Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan daerah.
- **Kegiatan Usaha:** Meliputi berbagai bidang seperti stasiun pengisian bahan bakar, pengelolaan pasar, pengelolaan gedung olahraga, perbengkelan, jasa manajemen menara telekomunikasi, pengelolaan obyek wisata, perhotelan, kontraktor, pertanian, teknologi informasi, transportasi, periklanan, percetakan, perdagangan umum, dan kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan Pemerintah Daerah.
- **Modal dan Saham:** Sumber modal terdiri dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Modal disetor sebesar Rp19.192.549.128,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) seluruhnya milik Pemerintah Daerah. Modal Perseroda terdiri atas saham.
- **Organ Perseroda:** Terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda.
- **Kepegawaian:** Seluruh pegawai PD. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang beralih menjadi pegawai PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda).
- **Aset, Hak, dan Kewajiban:** Aset Perseroda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seluruh aset, hak, dan kewajiban PD. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang beralih kepada PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda).
- **Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan:** Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. Komisaris dan Direksi wajib menyampaikan laporan secara berkala.
- **Tahun Buku dan Pembagian Laba:** Tahun buku adalah tahun takwim. Pembagian laba bersih ditetapkan dengan persentase tertentu untuk deviden, cadangan, dan tanggung jawab sosial.