For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 249/PMK.07/2015 · PMK No. 249/PMK.07/2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk mengubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan pajak yang mempengaruhi alokasi dana bagi hasil. Peraturan ini mengatur perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan ini juga mencakup alokasi lebih salur yang merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dengan penyaluran triwulan I hingga III tahun anggaran 2015. Penyaluran alokasi dana bagi hasil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kemungkinan penundaan penyaluran hingga 100% dari alokasi setelah dikurangi realisasi penyaluran triwulan sebelumnya.

(-)

(-)