For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Kabupaten Bone 5/2017 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWatampone

Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tidak ada peraturan sebelumnya yang dicabut atau diubah oleh peraturan ini.

Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
  • Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel untuk penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan.
  • SKPD yang memiliki tugas di bidang pelayanan publik wajib melakukan penilaian kebutuhan penyandang disabilitas untuk menentukan jenis layanan yang diperlukan.

Penambahan dalam Peraturan:

  • Pengaturan tentang sistem pendidikan inklusif dan pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas.
  • Ketentuan mengenai perlindungan sosial dan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
  • Pengaturan tentang aksesibilitas fisik dan nonfisik dalam penggunaan fasilitas umum.

Penghapusan dalam Peraturan:

  • Tidak ada ketentuan lama yang dihapus, karena ini adalah peraturan baru.

Perubahan dalam Peraturan:

  • Perubahan istilah dari "penyandang cacat" menjadi "penyandang disabilitas" sesuai dengan perkembangan terminologi yang lebih inklusif.
  • Penekanan pada hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks hak asasi manusia.
  • Perubahan dalam mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Perubahan Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menyediakan layanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
  • SKPD di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan diwajibkan untuk berkoordinasi dalam penyediaan informasi dan layanan bagi penyandang disabilitas.
  • Komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.

Ketentuan Peralihan:

Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini harus menyesuaikan syarat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.

Sanksi Administratif: Setiap penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Pidana: Perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak memenuhi kuota 2% tenaga kerja penyandang disabilitas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.